images/layout/banner/services.jpg
Our Services

Kekayaan Intelektual adalah istilah yang digunakan untuk menentukan macam bentuk hasil kreasi dari pikiran. Namun hanya pikiran manusia yang dapat membuat ini sebab kreativitas manusia tidak terbatas. Selain itu Kekayaan Intelektual juga merupakan aset dari hak privat. Untuk dapat memiliki hak ini, seseorang perlu melakukan pendaftaran kepada pemerintah. Ada beberapa macam bentuk hasil kreasi dari pikiran. Bentuk Kekayaan Intelektual yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri. Terdapat bentuk lain dari Hak Kekayaan Intelektual namun kurang dikenal, yaitu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman di beberapa negara. Pemilik kreasi-kreasi ini dilindungi dan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan hasil kreasi mereka.

Kami membantu dan menawarkan jasa pelayanan terpadu atas Hak Kekayaan Intelektual milik klien kami mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyusunan, permohonan pendaftaran, penuntutan, dan pendaftaran hingga mengelola portofolio Hak Kekayaan Intelektual, melakukan audit Hak Kekayaan Intelektual, anuitas paten, eksploitasi komersial, proses pengadilan dan penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual.

Untuk menyediakan jasa-jasa layanan yang praktis dan hemat biaya bagi klien kami, kami memiliki tim staf profesional yang mengkhususkan diri dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbeda. Kami juga membentuk jaringan internasional dengan rekanan dari negara-negara besar di dunia, yang dapat menyediakan klien kami dengan layanan satu atap untuk perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual mereka .