Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang paten atau inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam bentuk metode atau proses. Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi tiga persyaratan yaitu kebaruan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Bagi masyarakat atau konsumen, teknologi berubah dengan sangat cepat. Selalu ada pengembangan dari teknologi sebelumnya maupun teknologi yang sama sekali baru. Namun bagi perusahaan yang menciptakan teknologi tersebut, dibutuhkan waktu bertahun-tahun dalam melakukan penelitian dan investasi uang yang sangat besar.
Itulah sebabnya mengapa teknologi yang baru atau pengembangan teknologi perlu dilindungi agar pemegang paten dapat memperoleh hak ekslusif atas hasil invensinya. Setelah Paten diberikan, pemegang paten memiliki hak tunggal untuk membuat, menggunakan, menjual dan mengalihkan invensi tersebut secara komersial untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, pemegang paten memiliki hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan atau melaksakan invensi tersebut. Sama seperti Merek, pendaftaran Paten perlu dimintakan perlindungannya dengan mengajukan permohonan paten di Kantor Paten.