Hak Cipta adalah suatu bentuk kekayaan intelektual yang bukan suatu invensi teknologi, suatu bentuk fitur estetika dari produk manufaktur atau tanda yang digunakan dalam barang / jasa. Hak Cipta lebih merupakan perlindungan untuk ide-ide kreatif. Namun, ide kreatif itu sendiri tidak dapat dilindungi apabila tidak dituangkan ke dalam suatu bentuk ciptaan.
Meskipun pendaftaran Hak Cipta di Indonesia diajukan secara sukarela, pendaftaran ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah ketika terjadi sengketa. Menyalin atau menduplikasi suatu ide diperbolehkan apabila pencipta atau pemegang Hak Cipta memberikan ijin untuk melakukannya. Hak Cipta juga berhubungan dengan hak-hak lainnya, yaitu hak moral, hak ekonomi dan hak terkait lainnya.