images/layout/banner/home.jpg
Home

Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 1 Januari 1995. Sebagai anggota, Indonesia terikat pada ketentuan dalam Perjanjian TRIPs terutama dalam bidang Kekayaan Intektual. WTO menyebutkan dalam website-nya bahwa "Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengurangi penyimpangan dan hambatan terhadap perdagangan internasional, mempromosikan perlindungan yang efektif dan memadai terhadap hak kekayaan intelektual, dan memastikan bahwa langkah-langkah dan prosedur untuk hak kekayaan intelektual tidak menjadi hambatan bagi perdagangan yang sah itu sendiri". Penerapan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dilakukan bersama dengan seluruh negara anggota.

About Us


Kami percaya pada ungkapan lama yang berbunyi "kepercayaan itu diperoleh dan bukan diberi". Prinsip yang sama kami terapkan dalam pekerjaan kami agar klien mempercayai kami untuk melindungi, mengelola dan mengkomersialkan kekayaan intelektu




Our Services


Intellectual Property (IP) is a term used to determine types of creation of the



Anggota dari